hutan kota bungkirit harus bebas pemburu burung liar
Aneka jenis burung penghuni alam bebas kawasan hutan kota bungkirit di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, akhir-akhir ini sering dijadikan sasaran empuk para pemburu burung.
Padahal, sejak tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melarang perburuan atau penangkapan burung di alam bebas wilayah Kuningan, melalui peraturan daerah Nomor 10 tahun 2009 tentang pelestarian satwa burung dan ikan.

Keberadaan hutan kota bungkirit di sebuah perbukitan sebelah barat komplek taman makam pahlawan Haurduni, dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi habitat berbagai jenis burung. Baik dari hasil pengayaan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, maupun aneka jenis burung yang secara alami terundang datang hidup serta berkembang biak di kawasan hutan buatan tersebut.


hutan kota bungkirit

Bukit yang awalnya hanya berupa padang ilalang dan semak belukar nyaris tanpa tegakan pohon itu, sejak tahun 2007 dibangun Pemkab Kuningan sebagai salah satu kawasan hutan kota. Hasilnya, kawasan perbukitan seluas lebih kurang 2 hektare itu, kini telah menjadi areal hutan padat aneka jenis tegakan pohon dihiasi aneka jenis burung

"Jenis-jenis burung yang sudah mulai betah menghuni serta berkembang biak di kawasan hutan kota ini, di antaranya tekukur, kutilang, jogjog, jalak, dan aneka jenis burung kecil pamangsa seranga. Malahan belakangan ini, ayam hutan pun sudah ada yang masuk dan berkembangbiak di hutan ini," kata petugas pengelola hutan kota bungkirit, Asep Zulkarnaen, saat ditemui "PRLM" di kawasan hutan buatan tersebut, Selasa (5/11/2013).

Namun di balik itu, menurut Asep keberadaan aneka jenis burung dalam kawasan hutan tersebut, belakangan ini sering dijadikan sasaran empuk oleh para pemburu burung. Perburuan dan penangkapan burung menurut Asep, biasanya sering terpantau dilakukan pemburu di bagian luar batas area hutan kota.

"Meskipun di luar kawasan, kalau ada yang ketahuan selalu saya tegur. Bahkan sampai saya paksa melepas kembali burung hasil tangkapannya," ujar staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kuningan itu, seraya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengganggu keberadaan burung di sekitar hutan kota bungkirit.

Terlebih, ujar Asep, aktivitas perburuan dan penangkapan burung di alam bebas wilayah Kabupaten Kuningan, telah dilarang tegas oleh Pemkab Kuningan, yakni melalui perda Nomor 10 tahun 2019 tersebut tadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh "PRLM" dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten Kuningan, pelanggar perda tersebut diancam terkena sanksi berupa denda uang senilai Rp 50 juta atau hukuman penjara selama enam bulan.

Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda, kepada "PRLM" sempat menjelaskan, Perda tersebut dibuat pihaknya untuk melindungi seluruh jenis burung dari ancaman kepunahan di alam bebas wilayah Kab. Kuningan. Termasuk juga, melindungi kelestarian berbagai jenis ikan di sungai-sungai dan di perairan alam bebas Wilayah Kuningan.


Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: